This nice Blogger theme is compatible with various major web browsers. You can put a little personal info or a welcome message of your blog here. Go to "Edit HTML" tab to change this text.
RSS

Jumat, 09 Oktober 2009

TUGAS ETIKA BISNIS INDIVIDUAL

Jasa Konsultasi Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk


Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa mengiterpretasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan samapai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan “Profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan dikoran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal (kopian atau asli), dan basisi data.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu dan motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memenfaatkan jasa semacam itu. Pesrta program S3 yang berduit konon memebentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
Seorang pengamat pendidikan menytakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam ini tidak menumbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang juga, Nyatanya banyak yang menyelenggarakn bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is ligal is ethical. Semuanya sah-sah saja”
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “What and see”
a.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasusu di atas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Jawaban :
• Menteri Pendidikan Nasional yang akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal.
• Pemilik jasa konsultasi skripsi atau pemberi jasa
• Pengguna jasa konsultasi skripsi
Pejabat, bekas pejabat, eksekutif atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfatkan jasa semacam itu.
Mahasiswa yang bosan karena proposal skripsi tidak pernah di baca oleh dosen pembimbingdan dosen pembimbing sulit ditemui, dengan bantuan jasa skripsi ini mahasiswa itu mendapatkan pengarahan yang baik dan bisa belajar banyak dari pemberi jasa skripsi, setelah diajukan kepada dosen pembimbing akhirnya terkesan dan mengAcc skripsi nya.
Pihak eksplisit adalah Menteri Pendidikan Nasional dan Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pihak implisit adalah Pengguna jasa konsultasi skripsi (misalnya mahasiswa, pejabat, bekas pejabat, selebritie, eksekutif) dan pemberi jasa konsultasi skripsi.
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (ultilarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawaban :
• Pemilik jasa konsultasi skripsi/ pemberi jasa : Sebelum melakukan sesuatu kita harus tahu berapa besar dampak yang ditimbulkan dari usaha yang akan kita lakukan, apakah menimbulkan kerugian ataukan menimbulkan keuntungan, menurut pendapat saya pemberi jasa hanya mementingkan dirinya saja karena bisnis ini menggiurkan dan mendapatkan keuntungan yang besar.
• Pengguna jasa konsultasi skripsi : Pengguna jasa konsultasi skripsi akan mendapatkan kerugian yang amat besar karena tidak bisa menggali potensi atau wawasan, dimana pengguna jasakonsultasi skripsi harus bisa menimbulkan motivasi untuk bisa menyelesaikan sesuatu dengan baik dan benar, tanpa bantuan dari jasa skripsi tersebut.
Misalnya mahasiswa pengguna jasa ini harus lebih bisa menimbulkan motifasi dan kreatif serta inovasi untuk bisa menyelesaikan skripsi dengan baik tanpa bantuan pihak pemberi jasa, sehingga potensi dan wawasan mereka akan berkembang.
• Menteri Pendidikan Nasional : Apa yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional itu merupakan tindakan yang benar dengan mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program yang di anggap ilegal, karena jika tidak mengambil langkah seperti itu di khawatirkan akan timbul jasa-jasa lain, seperti jasa pembuatan pekerjaan rumah atau tugas dari sekolah sehingga akan merusak generasi negeri ini.

• Teori Hak
Dosen pembimbing memiliki hak untuk tidak membaca proposal yang diajukan mahasiswa karena dosen memiliki alasan misalnya proposal mahasiswa tidak dapat dibaca, bahasa mahasiswa amburadul sehingga maksud penulis tidak dapat ditangkap. Para dosen juga tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi itu merupakan hasil pekerjaan menyontek atau hasil pembimbing komersial asalkan mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulis para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut.
Bagi pengguna jasa skripsi memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi karena banyak alasan yang digunakan misalnya tidak punya waktu, motivasi, tetapi mereka menginginkan hasil yang maksimal dan ingin hasil yang baik dan sempurna.
• Teori Keadilan
Adil bagi dosen pembimbing untuk menolak proposal atau tidak membaca proposal yang diajukan dengan alasan yang relevan seperti tidak dapat dibaca, dan bahasa amburadul, sehingga proposal yang diajukan ditolak oleh dosen pembimbing.
Adil bagi pengguna jasa skripsi menggunakan jasa tersebut dengan imbalan di jamin sampai lulus
• Teori Hukum
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini karena masih dianggap wajar sehingga tidak perlu gegabah menangani masalah ini, mereka bersikap “Wait and see”
Bagi pemberi jasa selama usaha yang digeluti tidak melanggar hukum mereka akan menyelenggarakn bisnis ini, ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi jangan berpikir masalah etika atau hukum, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical, jadi semuanya sah-sah saja.
• Prinsip Keadilan : Adil bagi pemberi jasa atau pembuat skripsi untuk mendapatkan keuntungan materi berupa uang yang setimpal karena telah membutkan skripsi, para pengguna jasa skripsi dimana beberapa pemberi jasa memberikan garansi samapai lulus.
• Prinsip Hak : Hak setiap orang untuk melakukan sesuatu yang mereka inginkan misalnya hak untuk menggunakan jasa pembuatan skripsi tersebut.
• Prinsip Egoisme : Para penguna jasa dan pemberi jasa sangat egois sekali dimana penggunak jasa hanya bisa membeli sesuatu dengan uang tanpa melihat dampak yang kan mereka terima, bagi pemberi jasa sangat egois karena hanya mementingkan dirinya sendiri demi meraup untung yang besar tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi penerus atau generasi bangsa kita. Karen akan merusak moral, citra serta kebodohan bagi generasi bangsa ini.
c. Setujukan anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus?Dapatkah tiapa pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Setuju, karena usaha yang mereka geluti tidak melanggar hukum, dimana banyak permintaan dan penawaran, semua usaha sah-sah saja karena usaha ini sangat menguntungkan bagi pembuat jasa/ pemberi jasa karena akan mendapat keuntungan yang besar.
Tidak setuju, apa yang dilakukan para pengguna jasa skripsi atau pembuatan skripsi ini karena akan merugikan dirinya sendiri karena tidak bisa menggali wawasan dan potensi yang dimiliki, sehingga menimbulkan rasa malas dan tidak percaya diri. Hal ini bisa merusak citra pendidikan di negeri ini dan bisa menghancurkan generasi bangsa kita.
Setuju, karena pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi gegabah melakukan tindakan yang tegas karena masih di nggap wajar.
d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
• Dunia Pendidikan Nasional akan tercoreng sehingga menjadi buruk citranya karena memiliki generasi negeri ini (generasi muda) melakukan hal yang membuat mereka malas dan tidak percaya diri.
Misalkan : Menggunakan jasa pembuatan skripsi dan membentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
• Bagi generasi bangsa menimbulkan kebodohan dan rasa malas tidak mempunyai motivasi untuk mengejakan sendiri yang menyumbat potensi serta wawasannya seperti dalam kasus ini.
e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika
Menurut saya harus dilarang, karena akan membuat citra pendidikan dinegara kita tercoreng, serta akan menjadikan generasi baru bangsa ini bodoh yang hanya mengandalkan jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi yang akan menyumbat potensi serta wawasan yang mereka miliki.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis)
Bisnis asal tidak melanggar hukum (“What is legalis ethical”) sah-sah saja dijalankan asalkan tidak merusak citra pendidikan dan citra negara dan tidak membuat generasi bangsa menjadi malas, bodoh karena tidak menggali wawasan yang mereka miliki.

Kamis, 08 Oktober 2009

etika bisnis,membangun kepedulian dalam perusahaan dan masyarakat

Selasa, 12-05-2009 09:29:34 oleh: Adolf Bramandita
Kanal: Opini

Saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri.

Namun apakah etika itu sendiri dapat teraplikasi dan dirasakan oleh pihak-pihak yang wajib mendapatkannya? Pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.

Contoh kasus di dalam negeri, kita diingatkan oleh Freeport dengan perusakan lingkungan. Masyarakat dengan mata kepala sendiri menyaksikan tanah airnya dikeruk habis. Sehingga dampak dari hadirnya Freeport mendekatkan masyarakat dari keterbelakangan. Kalaupun masyarakat menerima ganti rugi, itu hanyalah peredam sesaat, karena yang terjadi justru masyarakat tidak banyak belajar dari usahanya sendiri. Masyarakat terlena dengan ganti rugi tiap tahunnya, padahal dampak jangka panjangnya sungguh luar biasa. Masyarakat akan semakin terpuruk dari segi mental dan kebudayaannya akan terkikis. Juga dalam beberapa tahun ini, tentunya kita masih disegarkan oleh kasus lumpur Lapindo. Kita tahu berapa hektar tanah yang terendam lumpur, sehingga membuat masyarakat harus meninggalkan rumahnya. Mungkin bisa jadi ada unsur kesengajaan di dalamnya. Demi peningkatan profit yang tinggi, ada hal yang perlu dikorbankan, tentunya tidak lain masyarakat itu sendiri. Kita juga masih ingat akan kasus Teluk Buyat yang menyebabkan tercemarnya lingkungan tersebut. Yang cukup menghebohkan mungkin kasus Marsinah, seorang buruh yang memperjuangkan hak-haknya, tetapi mengalami peristiwa tragis yang membuat nyawanya melayang.

Semua itu terjadi karena tidak diterapkannya etika dalam berbisnis. Di dalam etika itu sendiri terkandung penghargaan, penghormatan, tanggungjawab moral dan sosial terhadap manusia dan alam. Kalau kita melihat lebih jauh tentunya ada dua kepentingan, baik dari perusahaan dan masyarakat yang perlu diselaraskan. Di dalamnya terkandung juga hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Coba mari kita renungkan bersama, bukankah tidak diterapkannya etika dalam berbisnis justru akan menjadi bumerang bagi perusahaan tersebut? Mungkin akan banyak biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan kasus serta citra perusahaan di masyarakat luas semakin miring. Hal ini justru akan sangat merugikan perusahaan itu sendiri.

Belum lagi kasus yang terjadi di luar negeri. Sebagai contoh adalah kasus asuransi Prudential di Amerika. Belum lagi skandal Enron ,Tycon, Worldcom dsb. Banyaknya kasus yang terjadi membuat masyarakat berpikir dan mulai menerapkan etika dalam berbisnis. Apalagi sekarang masyarakat mulai membicarakan CSR (Corporate Social Responsibility). Apa itu? Dalam artikel yang ditulis oleh Chairil Siregar disebutkan CSR merupakan program yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pasal 74 Perseroan Terbatas. Tentunya dengan adanya undang-undang ini, industri maupun korporasi wajib melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan beban yang memberatkan. Salah satu contoh yaitu komitmen Goodyear dalam membangun masyarakat madani, ekonomi, pendidikan, kesehatan jasmani, juga kesehatan sosial. Kepedulian ini sebagai wujud nyata peran serta perusahaan di tengah masyarakat. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan industri saja tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kualitas hidup masyarakat.

ETIKA BISNIS : PENTINGKAH ?

October 7th, 2008 | PostAuthorIcon Author: Riri Satria

Tulisan ini dimuat pada tabloid Outlet No 13 / 24 April - 08 Mei 2008.

Apakah memang ada etika bisnis ? Apakah bisnis memang perlu memperhatikan etika ? Bukankah bisnis dan etika berada di dua dunia yang berbeda ? Demikianlah opini yang sering beredar di kalangan masyarakat, terutama masyarakat yang berkecimpung di dunia bisnis. Jangan-jangan etika bisnis itu hanya terdapat dalam teori di kampus-kampus semata. Toh, pada kenyataannya, jika memang mau untung, sering kita harus melupakan etika. Benarkah demikian?

Baiklah, mari kita lihat dulu, apa sih sebenarnya pengertian etika tersebut. Apakah itu etika ? Banyak sekali definisi yang berkaitan dengan etika. Tetapi pada intinya adalah, semua norma atau “aturan” umum yang perlu diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan sumber rujukan nilai-nilai yang luhur dan kebajikan. Etika berbeda dengan hukum atau regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan.

Jadi dengan demikian, etika tersebut memanag tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha Kuasa. Jadi, jika bersandar kepada definisi hukum, maka melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum. Jika melanggar hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata, sementara itu melanggar etika sanksinya tidak jelas, atau hanya sanksi moral semata. Jadi, sering etika tidak begitu diperhatikan.

Etika juga tidak sama dengan etiket, di mana etiket adalah suatu tatakrama pergaulan pada komunitas dan situasi tertentu yang disepakati bersama. Misalnya cara makan yang baik, cara berjalan yang baik, dan sebagainya. Ini adalah etiket, dan etiket itu bisa jadi merupakan bagian dari etika.

Nah, pada tulisan ini saya akan membahas mengenai etika, bukan etiket, bukan pula hukum atau regulasi. Misalnya contoh kasus begini, Anda menjual handset dengan mutu rendah atau cacat, tetapi dengan suatu cara jitu, Anda berhasil menyembunyikan masalah pada handset itu sehingga secara kasat mata tidak diketahui oleh pemakai, kecuali setelah menggunakannya selama beberapa waktu. Kemudian Anda membuat aturan, bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi dan barang itu tanpa garansi. Lalu ada orang yang membeli handset tersebut, dan tentu saja sebagai orang awam, dia tidak bisa melihat masalah atau kerusakan pada handset tersebut, dan transaksi pun terjadi. Tidak lupa Anda mengingatkan kepada dia bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi.

Setelah beberapa waktu, ternyata dia komplain kepada Anda bahwa ada masalah pada handset yang dia beli dan dia menuntut Anda untuk menggantinya. Lalu Anda berdalih, bahwa waktu terjadi transaksi dulu kan barangnya bagus-bagus saja, tidak ada masalah, dan si pembeli tidak komplain apa-apa. Lalu dengan dalih bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi, Anda menolak untuk mengganti handset tersebut, apalagi memang tidak ada garansi.

Salahkah Anda ? Secara hukum bisa jadi Anda benar. Tanpa menyewa pengacara handal pun, rasanya sudah bisa ditebak bahwa Anda akan menang berdebat dengan si pembeli tadi. Tetapi dari sisi pandang etika bisnis, Anda jelas-jelas salah, di mana Anda sebenarnya sudah mengetahui bahwa barang tersebut ada cacatnya atau ada masalahnya, tetapi Anda sembunyikan atau tidak memberitahu si pembeli. Artinya, dari awal Anda sudah tidak memiliki itikad baik dalam berdagang. Tetapi siapa yang bisa mengukur itikad ? Susah kan ? Sudah pasti dengan berbagai dalih, di kacamata hukum, bisa jadi Anda memang. Bahkan undang-undang perlindungan konsumen pun agak susah dipergunakan di sini. Bagaimana proses pembuktiannya ?

Oke lah, katakan Anda menang, tetapi benarkan Anda menang ? Dalam jangka pendek iya ! Tetapi tentu saja si pembeli tidak akan puas, dan karena dia “dikalahkan secara hukum” maka dia akan menulis surat pembaca di koran atau menyampaikan keluhan dia ke lembaga konsumen, atau menyampaikan kepada orang-orang lain. Dalam jangka panjang, akan terbentuk opini masyarakat mengenai toko Anda, yaitu menjual barang rusak dan tidak bagus. Ini jelas opini negatif, dan berpotensi untuk menjatuhkan reputasi Anda, dan lambat-laun, bisa jadi pembeli cenderung menurun. Jadi, dalam jangka panjang bisnis Anda bisa bermasalah. Di sini jelas terlihat, bahwa sanksi etika itu hanya berbentuk sanksi moral dan baru terlihat dalam jangka panjang.

Jadi, dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisa jadi menuai keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.

Oke, sekarang Anda sudah tahu bahwa etika itu penting. Sekarang, bagaimanakah sebenarnya bisnis yang beretika tersebut ? Apakah standar etika ? Nah, sekali lagi, etika tidak ada standar, karena kalau Anda meminta standar etika, sebenarnya Anda meminta hukum atau regulasi yang formal. Bisa jadi ada aspek-aspek etika yang sudah diformalkan menjadi hukum dan regulasi, tetapi masih sangat banyak yang belum. Misalnya, bagaimana Anda memformalkan itikad baik ? menyembunyikan informasi ? dan sebagainya. Dengan mudah dalih sederhana akan membuat Anda menang.

Tetapi berbagai pemikir etika di dunia mencoba untuk membuat panduan. Salah satunya adalah “prinsip bolak-balik” atau prinsip imperatif dalam etika yang dipopulerkan oleh filsul Immanuel Kant, di mana sesuatu tindakan dianggap tidak beretika apabila orang lain melakukannya kepada Anda, maka Anda tidak bisa menerimanya. Maksudnya begini, apakah bisa menerima jika Anda dipukul oleh orang lain ? Tentu saja tidak ! Rasanya akan sakit. Nah, berdasarkan “prinsip bolak-balik”, maka memukul orang lain dianggap tidak beretika, karena Anda pun tidak mau dipukul. Nah, di sini batasannya sangat subyektif sekali bukan ? Tetapi prinsip bolak-balik sudah cukup menjadi panduan etika yang sangat berpengaruh.

Apakah Anda bisa menerima kalau ternyata dibohongi oleh orang lain dalam berbisnis ? Jawabannya pasti tidak mau ! Maka dengan demikian, membohongi konsumen, atau menyembunyikan informasi yang penting (information asymmetry) adalah tindak yang tidak beretika dalam bisnis.

Kasus lain, katakan seperti ini, sekelompok penjual kartu isi ulang merek tertentu dengan sengaja menumpuk atau tidak menjual kartu isi ulang dengan harapan, akan terjadi kelangkaan di pasar, dan mereka bisa menaikkan harga atau menjual lebih tinggi, sesuai dengan teori demand and supply atau permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Secara hukum mungkin saja hal ini melanggar peraturan atau regulasi, tetapi sekali lagi, jelas pembuktiannya sangat sulit. Ini adalah masalah itikad baik. Bagaimana pandangan etika mengenai hal ini ?

Sekali lagi, dengan “prinsip bolak-balik”, sekali lagi kita bisa menilai, apakah sesuatu itu beretika atau tidak. Apakah kita bisa menerima jika seandainya ada orang lain yang menimbun barang sehingga harganya mahal dan kita adalah konsumen barang tersebut ? Jika kita ikut kesal dengan ulah “spekulan” seperti ini, maka kegiatan menimbun barang tersebut dikategorikian tindakan tidak beretika.

Kesimpulannya, suatu tindakan dianggap beretika apabila Anda pun tidak keberatan jika orang lain melakukan hal itu terhadap diri Anda, sesuai dengan prinsip bolak-balik.

Tetapi masalahnya tidak semua orang memiliki wawasan atau pandangan yang sama. Semakin terdidik atau terpelajar, atau semakin luas wawasan seseorang, maka biasanya semakin komprehensif analisisnya untuk etika ini. Misalnya begini, apakah membuang sampah ke sungai itu melanggar etika ? Bagi orang yang tidak mengerti masalah lingkungan hidup, maka membuang sampah ke sungai itu sah-sah saja, dan dia pun tidak keberatan jika ada orang lain yang membuang sampah ke sungai. Dalam perspektif orang ini, jelas membuang sampah ke sungai tidak bertentangan dengan etika. Tetapi buat orang yang mengerti masalah lingkungan hidup, dan paham bahwa ini akan mengakibatkan banjir, maka dia akan menilai bahwa membuang sampah ke sungai adalah tindakan yang melanggar etika.

Begitu juga dalam berbisnis. Tidak semua pelaku bisnis menyadari apa dampak ekonomi dan sosial dari apa yang mereka lakukan. Apalagi yang sifatnya dampak tidak langsung, lebih tidak disadari lagi. Misalnya menjual barang rusak atau cacat. Bisa jadi Anda menganggap toh sah-sah saja menjual barang rudak atau cacat, karena Anda yakin semua konsumen akan memeriksa dulu setiap barang yang akan mereka beli. Kalau oke, silakan beli, kalau tidak, ya tidak apa-apa. Sepintas lalu, kelihatannya hal seperti ini tidak ada masalah, tetapi dia akan menjadi masalah begitu kita menyadari bahwa ternyata tidak semua konsumen itu mampu memerika barang yang kita jual tersebut dengan baik.

Nah, di sini Anda bisa berdalih kan ? Salah sendiri kenapa tidak memeriksa dulu barang yang dibeli ? Persoalannya tidak sesederhana itu, karena sekali lagi setiap individu itu punya wawasan serta kemampuan yang berbeda-beda. Rasanya akan sakit sekali jika ketahuan belakangan bahwa ternyata kita membeli barang yang rusak atau cacat, tetapi si penjual tidak menyampaikannya kepada kita, alias si penjual tidak memberikan informasi yang utuh mengenai produk yang dijual atau information asymmetry. Nah, Anda bisa saja berdalih, salah sendiri kenapa tidak teliti atau tidak bertanya sewaktu membeli. Akhirnya kita kembali kepada aspek lain dari etika, yaitu itikad baik. Jelas, ada suatu itikad yang tidak baik dari Anda untuk tidak menyampaikan kerusakan atau cacat barang tersebut kepada konsumen.

Kesimpulannya, etika bisnis sangat tergantung kepada itikad baik, dan hanya Anda sendirilah yang mengetahui itikad baik ini, orang lain susah atau bahkan tidak akan tahu sama sekali, bahkan jika Anda melanggar pun, orang lain tidak mudah untuk mengetahuinya.

Nah, pada tulisan ini saya sudah menyampaikan setidaknya 2 aspek dari tolok ukur etika, walaupun sulit untuk mengukurnya, yaitu (1) prinsip bolak-balik, serta (2) itikad baik. Kedua hal ini adalah fondasi penting untuk etika bisnis atau melakukan bisnis yang fair dan jujur. Semuanya kembali kepada diri kita masing-masing, karena sekali lagi, etika itu sanksinya hanyalah sanksi moral, dan itu pun sering terlihat dalam jangka panjang, tidak langsung segera terasa. Prinsipnya adalah, dalam jangka pendek, bisnis yang melanggar etika bisa jadi sangat menguntungkan, tetapi dalam jangka panjang bisa jadi akan bermasalah. So, bagaimana sikap Anda ? Silakan Anda tentukan sendiri. Salam.

Senin, 05 Oktober 2009

Belajar Etika Bisnis di Pasar Tumpah

http://www.cahyopramono.com/2008/10/belajar-etika-bisnis-di-pasar-tumpah.html
Tulisan ini sudah diterbitkan di harian waspada, pada halaman ekonomi dan bisnis tanggal 20 oktober 2008

Saat mengantar istri berbelanja ke pasar tradisional di Kampung Lalang. kami melihat pasar yang kami tuju sepi dan lengang. Kami mendapati Jalan Binjai simpang kampung lalang yang besar itu berubah menjadi pasar tumpah. Sepagi itu sudah ratusan orang berjelal berjual beli kebutuhan bahan makanan sehari-hari. Mulai dari pedagang sayur, daging, ikan, bumbu dapur, sampai nasi campur. Begitu banyaknya, hingga jalan besar itu hanya tersisa sedikit untuk mobil berlalu.
Posisi lapak pedagang sudah jauh dari pasar aslinya, mencaplok jalanan. Niat untuk mendapatkan tempat strategis dan memudahkan jangkauan pembeli menjadi perlombaan keserakahan. Persis seperti krisis morgate di Amerika Serikat. Cukup kurang cukup. Maju kurang maju.
Saya coba potret para pedagang yang sibuk melayani pembeli dengan mulut tetap memanggil calon pembeli yang berjalan melintasinya. Sebuah drama yang lucu, seperti seseorang yang mulutnya penuh sedang lahap mengunyah makanan sementara tangan kanan mempersiapkan suapan berikutnya dan tangan kiri mengambil makanan lain plus mata melotot mencari makanan lain dengan perasaan curiga dan khawatir jangan sampai makanan enak itu diambil orang lain.
Salah satu pedagang itu memiliki wajah yang serba mau. Perutnya buncit terbungkus baju kaus tanpa leher ukuran besar. Nampak benar ia tidak memperdulikan apapun selain pembeli yang banyak dan penjualannya segera laris terjual habis. Tak perduli sampah bertebaran dibawah lapaknya yang sebenarnya adalah jalan aspal untuk para pengendara. Tak perduli bus dan sepeda motor yang lewat terpaksa antri pelan-pelan karena jalannya dirampas.
Drama kesibukan pencari uang itu jelas saya rekam satu persatu, hingga pandangan saya terpojok kepada seorang bapak setengah baya yang berjualan ubi-ubian diemperan toko. Posisi lapaknya jelas tertutupi oleh 6 baris pedagang lain yang menjorok ketengah jalan umum. Lapaknya tidak seramai lapak si gendut yang membuka lapaknya disisi paling luar (pas ditengah jalanan).

Bisnis = Puasa
Dengan sedikit menyelidik saya bertanya, mengapa Bapak tidak ikut ramai-ramai ke tengah jalan? santun ia menjawab, “Disini juga bagus Pak”. Saya terus menggali pikiran dan keputusannya memilih tempat itu. Apakah karena ia malas ramai-ramai? Apakah ia kalah bersaing mendapatkan lokasi strategis? Atau karena hal lain?
“Pak, rejeki itu milik semua orang dan sudah ada aturannya”, katanya, “Dimanapun ada rejeki” terangnya sambil memberikan uang kembalian kepada pembeli yang dilayaninya. “Pak, dagang itu seperti Puasa, Cuma kita dan Tuhan yang tahu”. Sejenak saya mencoba memikirkan kalimat itu. Lalu ia menjelaskan bahwa memang hanya si pedagang dan Tuhan yang tahu, apakah timbangannya jujur, apakah barang yang dijual benar-benar bagus seperti yang dijanjikannya, apakah harga yang diberikan adalah harga yang wajar dan apakah ada kecurangan-kecurangan dalam prosesnya. Ya hanya si Pedagang dan Tuhan saja yang tahu.
Katanya, “Menipu pembeli bisa memberikan untung besar, tapi itu tidak berkah, kita bisa ketiban sial yang teramat sial”. Sebuah etika bisnis yang langka.. Penjual ubi sebenarnya bisa saja mendapatkan lokasi yang strategis, tapi ia harus menyogok penguasa (resmi dan tidak resmi), bahkan ia bisa sekali mematikan pesaing dengan ‘mengatur’ penguasa tersebut agar mempersulit bisnisnya.
“Saya mencari berkah Tuhan, Pak”, aku Penjual Ubi. “Memang, kami ini seperti resmi Pak, kami bayar retribusi, kami bayar kebersihan, tapi menyulitkan orang lain akan berakibat suatu saat urusan kita pun akan mengalami kesulitan”.
“Saya tidak mau atas nama kemiskinan lalu saya menyulitkan pengguna jalan, saya tidak ingin jalan hidup saya juga dipersulit oleh orang lain”. Kalimat itu mengingatkan saya kepada kawan-kawan pelaku UKM yang suka menghalalkan segala cara demi mendapatkan bisnis walaupun harus ‘menyulitkan’ orang lain. Dengan dalih meringankan beban pemerintah, mengurangi pengangguran dan alasan lain. “Ini kan halal, bukan mencuri atau korupsi” begitu kira-kira alasan pembenaran kawan-kawan kita itu.

Etika
Etika bisnis kita masih diwarnai oleh budaya bangsa kita pada umumnya. Perasan serakah dan takut tidak kebagian adalah momok yang paling besar mewarnai sikap kita. Lihat saja kasus meninggalnya penerima Zakat di Jawa Timur, lihat saja bagaimana orang-orang berdesakan mencairkan BLT. Lihatlah betapa kita tidak bisa sabar, disiplin dan saling menghormati.
Antri itu berbaris kebelakang, bukan berjajar kesamping. Kalau sesekali saya ke negara tetangga, saya langsung tahu kalau orang-orang yang berdiri di depan lift itu orang kita. Mereka tidak antri tapi berjubel langsung menutup pintu, memaksa masuk sementara orang-orang yang dari dalam lift pun jadi kesulitan mau keluar. Lihatlah, bagaimana kita mau masuk, kalau kita tidak memberikan jalan untuk keluar bagi mereka yang di dalam?
Jalanan di Kota Medan penuh dengan suara klakson, semuanya mau cepat, di detik yang sama lampu hijau menyala, langsung dari belakang terdengar suara klakson yang tak sabar menunggu antrian. Yang tidak cocok dari sikap itu adalah selalu buru-buru dijalan tetapi tetap terlambat.
Memang kadang, perkara perut sering melupakan etika. Teapi Kalau pedagang di pasar benar-benar patuh dan percaya bahwa rejeki pasti didapat, niscaya kemacetan karena pasar tumpah tidak akan terjadi. Kalau sopir angkot tidak ketakutan atas kemiskinan (karena rejeki sudah diatur Tuhan), maka mereka tidak akan ugal-ugalan mengejar setoran dengan membuat kemacetan di jalan. Kalau pengusaha tidak khawatir akan berkah Tuhan, maka mereka akan menciptakan produk bermutu dan tidak membahayakan konsumennya.
Mengakhiri obrolan saya dengan penjual Ubi, saya bertanya jam berapa saat itu. Saya lupa jam yang ia sebutkan, karena saya terheran melihat sebuah jam produk jepang yang harganya jutaan rupian. Jam itu bisa menginformasikan arah mata angin, ketinggian lokasi, suhu udara, dan banyak lagi fiturnya. Sambil senyum si penjual ubi memahami sorot mata saya, lalu berkata,”Biar tahu arah Kiblat Pak”

Etika bisnis dalam Perfektif Islam

Wacana Etika dalam Bisnis
Perbincangan tentang "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".

Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.

Etika Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."

Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."

Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"

Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.
Wallahu 'A'lam.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1263-etika-bisnis-dalam-perpektif-islam