This nice Blogger theme is compatible with various major web browsers. You can put a little personal info or a welcome message of your blog here. Go to "Edit HTML" tab to change this text.
RSS

Jumat, 23 Oktober 2009

Peranan Etika Bisnis dan Moralitas Agama dalam Implementasi Good Corporate Governance

http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/11/27/peranan-etika-bisnis-dan-moralitas-agama-dalam-implementasi-good-corporate-governance/
Posted on November 27, 2007 by muhariefeffendi

Rate This

Quantcast

PERANAN ETIKA BISNIS DAN MORALITAS AGAMA DALAM IMPLEMENTASI GCG

(Artikel ini telah dimuat di Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49 – 58, ISSN : 1829-9865, Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh STIE Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI) / Indonesia Banking School)

Oleh : Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA *

Abstract

Business Ethic plays important role in the frame of implementing Good Corporate Governance (GCG). Code of Corporate and Business Conduct constitutes the guidance for the whole employees and board of management in conducting daily activities. The moral movement of Cleanness, Transparency and Professionalism, contains moral values and universal basic principles of GCG. In USA, there had been an unethical business practices, let say, Enron Gate and WorldCom Gate. This scandal happened because of the ignorance of several aspects contained within GCG principles, especially transparency, disclosure, and accountability principles within corporate management.

Key words : business ethics, GCG implementation, basic principles, moral values.

PENDAHULUAN

Pada saat ini Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, namun diberbagai perusahaan ternyata masih sebatas retorika saja. Hal ini dimungkinkan karena banyak perusahaan yang menganggap implementasi GCG sebagai suatu beban dan bukan merupakan suatu kebutuhan. Selain itu, belum adanya sanksi yang tegas dari Pihak regulator (Pemerintah) bagi perusahaan yang tidak menerapkan GCG, menyebabkan perusahaan enggan dan merasa tidak perlu GCG. Di beberapa Negara maju, GCG saat ini sudah dianggap sebagai suatu asset perusahaan yang banyak mendatangkan beberapa manfaat, misalnya GCG dapat meningkatkan nilai tambah (value added) bagi pemegang saham dan mempermudah akses ke pasar modal domestik maupun global (internasional) serta memperoleh citra (image) yang positif dari publik.

PENGERTIAN TENTANG GCG

Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :

1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).

2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);

3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).

4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).

5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :

1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.

2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.

3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.

5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG

1. Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2. Nilai Etika Perusahaan

Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

a. Informasi rahasia

Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

b. Conflict of interrest

Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :

1). Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).

2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.

3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.

4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .

5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.

6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.

7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.

8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.

c. Sanksi

Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

GERAKAN MORAL BERSIH TRANSPARAN & PROFESIONAL (BTP) SEBAGAI IMPLEMENTASI GCG

1. Konsep BTP

Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), adalah melalui Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional (BTP). Gerakan Moral BTP di Perusahaan perlu dilakukan dengan penuh kesadaran serta konsisten, sehingga diharapkan dapat mendorong kemajuan perusahaan dengan langkah yang memenuhi etika bisnis. Nilai dasar (basic value) yang terkandung dalam istilah Bersih-Transparan-Profesional, sebagai berikut :

a. Dalam istilah “Bersih (Clean)”, terkandung nilai integritas (integrity), kredibilitas (credibility), jujur (honest), anti Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas serta mempunyai sikap anti KKN.

b. Dalam istilah “Transparan (transparency)”, terkandung nilai akuntabilitas (accountability), bertanggungjawab (responsibility), keterbukaan serta auditable. Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat berperilaku penuh rasa tanggung jawab, terbuka, serta dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pihak-pihak berwenang.

c. Dalam istilah “Profesional (Professionalism)”, terkandung nilai kepatuhan (compliance), kapabilitas (capability) serta kemampuan (competency). Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat bekerja dengan trampil, teliti, akurat dan tepat waktu. Selain itu juga perlu memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) serta berani mengambil risiko untuk mencapai keunggulan kompetitif (competitive advantage) Perusahaan. Hal yang tidak kalah penting, adalah adanya kepatuhan seluruh pelaku dalam perusahaan terhadap segala peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

2. Tujuan Gerakan BTP
Gerakan moral BTP di perusahaan dilakukan dengan tujuan agar :

a. Terwujudnya Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan di perusahaan.

b. Terbentuknya budaya baru perusahaan (new corporate culture) yang mendukung peningkatan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

c. Terbangunnya citra perusahaan (corporate image) yang baik, dimata stake holders, masyarakat dan pihak luar perusahaan lainnya.

d. Terhindarnya praktik-praktek KKN yang sangat merugikan perusahaan.

3. Pedoman Perilaku

Dalam pedoman Perilaku Etika Perusahaan (code of corporate conduct/Ethics), yang ditetapkan oleh Direksi, terkandung nilai-nilai etika / moral yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Berikut ini diberikan beberapa contoh perilaku yang terkait dengan Gerakan Moral BTP, sebagai berikut :

a. Gerakan Moral “Bersih”.

1). Tidak melakukan suatu perbuatan tercela .

Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat perbuatan-perbuatan yang melanggar etika / moral, hukum, ketentuan-ketentuan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2). Tidak melakukan praktek Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).

Korupsi berarti menyelewengkan atau menggelapkan asset perusahaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain dan merugikan perusahaan / negara. Kolusi berarti bekerja sama dengan pihak lain, baik secara pribadi atau bersama-sama, untuk mengambil keuntungan dengan melakukan perbuatan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Nepotisme berarti perbuatan yang hanya memberikan keuntungan pada keluarga, teman-teman, kerabat dan seterusnya, yang dapat merugikan perusahaan.

3). Tidak menerima pemberian apapun.

Tidak menerima uang, hadiah dan atau pemberian dalam bentuk apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan yang dapat menyebabkan penyimpangan pelaksanaan tugas dan/atau pengambilan keputusan.

4). Selalu bersikap Jujur .

Jujur berarti tindakan yang dilakukan sesuai dengan perkataan dan hati nuraninya atau satunya kata dan tindakan (tidak munafik).

b. Gerakan Moral “Transparan”.

Transparan berarti segala kegiatan yang dilaksanakan, informasi yang dimiliki, dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) dan tidak ada yang dirahasiakan. Transparan sangat menuntut kejelasan siapa dan berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya.

c. Gerakan Moral “Profesional”.

Bersikap profesional berarti memiliki tekad bekerja secara sungguh-sungguh untuk memberikan hasil kerja (kinerja) terbaik dengan mengerahkan segenap kompetensi yang dimiliki secara optimal.

1). Memberikan hasil (output) yang terbaik .

Bekerja secara profesional ditunjukkan dengan ketekunan, ketelitian, kerja keras, disiplin tinggi, serta berusaha memberikan hasil (output) yang terbaik bagi perusahaan,

2). Memiliki visi yang jelas dan kompetensi yang memadai.

Profesionalisme menuntut segenap karyawan dan pimpinan perusahaan memiliki visi yang jelas dan kompetensi yang memadai. Visi yang jelas akan lebih fokus terhadap apa yang dicita-citakan dan kompetensi yang memadai akan mengoptimalkan pekerjaan sehingga dapat memberikan hasil terbaik kepada perusahaan serta dapat memacu kinerjanya.

3). Dapat bekerjasama dalam kelompok (teamwork).

Kesuksesan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kesuksesan individual melainkan lebih ditentukan oleh hasil kerja kelompok.

4). Memiliki sikap Kreatif dan Inovatif.

Profesionalisme dapat berkembang secara optimal pada individu yang memiliki sikap kreatif dan inovatif. Yaitu terletak pada mereka yang selalu berusaha mencari cara baru dalam mengatasi berbagai masalah dalam perusahaan (problem solving).

Beberapa perusahaan yang secara formal telah menjalankan Gerakan Moral Bersih Transparan dan professional, antara lain PT. Pos Indonesia, PT. Krakatau Steel dan PT. Ratelindo. Sebenarnya cukup banyak perusahaan yang telah mempraktekkan bersih Transparan dan Profesional (BTP), hanya saja belum diformalkan dalam suatu keputusan manajemen perusahaan. Beberapa waktu yang lalu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bekerjasama dengan pihak-pihak terkait telah mencanangkan program Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional di kalangan perusahaan yang bergabung dengan KADIN. Selain itu KADIN juga telah menyusun Modul Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional (BTP) dan modul Good Coorporate Governance (GCG) serta modul Kampanye Nasional Anti Suap. Semoga semakin banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya Gerakan BTP tersebut sebagai salah satu implementasi GCG di perusahaan.

DIMENSI MORAL DALAM GCG

1. Konsep Moralitas

GCG adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moral dan etika bisnis. Konsep GCG telah muncul di Amerika Serikat sejak tahun 1980-an dan mengalami perkembangan cukup pesat akhir abad 20. Beberapa waktu yang lalu muncul dua skandal kebangkrutan perusahaan di Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha. yaitu kasus Enron dan Worldcom. Hal tersebut mengingatkan kepada kita bahwa praktek bisnis yang melanggar etika (unethical business practices) ternyata terjadi di negara yang sangat mengagungkan prinsip GCG. Skandal tersebut terjadi karena diabaikannya aspek moral yang terkandung dalam prinsip GCG, terutama prinsip keterbukaan (transparency) & pengungkapan (disclosure) serta prinsip akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan perusahaan. Hal tersebut dapat terjadi karena dalam penerapan GCG hanya mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan aspek dimensi moral yang bersumber dari ajaran agama. Pada hal sebagus apapun sistem yang berlaku di perusahaan, apabila karyawan dan/ atau manajemen berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis maka dapat terjadi praktek kecurangan (fraud) yang sangat merugikan perusahaan yang berakhir dengan kebangkrutan.

2. GCG & ajaran agama

Konsep tentang GCG secara universal sangat erat kaitannya dengan ajaran agama-agama yang ada. Prinsip-prinsip GCG ternyata selaras, khususnya dengan ajaran agama Islam. Dimensi moral dari implementasi GCG antara lain terletak pada prinsip akuntabilitas (accountability), prinsip pertanggungjawaban (responsibility), prinsip keterbukaan (transparency) dan prinsip kewajaran (fairness).

Ary Ginanjar Agustian, penulis buku best seller Emotional Spiritual Quotient (ESQ), dalam bukunya yang berjudul “Rahasia Sukses Membangkitkan ESQ Power Sebuah Inner Journey Melalui Al-Ihsan (2003 : 51-52)”, menyatakan bahwa GCG, sebenarnya adalah sebuah upaya perusahaan untuk mendekati garis orbit menuju pusat spiritual, seperti transparency (keterbukaan), responsibilities (bertanggungjawab), accountabilities (kepercayaan), fairness (keadilan) dan social awarness (kepedulian sosial). Sikap kejujuran, bertanggungjawab, bisa dipercaya dan diandalkan serta kepekaan terhadap lingkungan social, itulah yang menjadi tujuan GCG. Jika dibandingkan dengan sikap Nabi Muhammad SAW 15 abad yang lalu, seperti honest (siddiq), accountable (amanah), cooperative (tablig), smart (fathonah), atau dengan kata lain : jujur dan benar, bisa dipercaya, bertanggungjawab, memiliki kecerdasan serta peduli terhadap lingkungan / sosial. Menurut Ary Ginanjar, perbedaan signifikan terletak pada jenis drive atau motivasinya. Motivasi demi kepemilikan materi dan pemuas ambisi seringkali menjadi dua motif utama sesorang menerapkan GCG. Hasil yang akan diraih apabila GCG bermotif hanya untuk pemuasan materi, akan berujung pada berbagai skandal, seperti Enron Gate, World Com Gate, Arthur Andersen Gate, juga skandal Global Crossing dan Tyco. Pada akhirnya, skandal tersebut berakhir dan bermuara pada kehancuran.

Menurut Umer M. Chapra, dalam Islam and Economic Chalenge (2002) yang dipublikasikan melalui Islamic economic series no. 17 oleh The International Institution of Islamic Thougt , menyatakan bahwa dalam sistem ekonomi islam yang telah diterapkan pada beberapa negara muslim antara lain menggunakan prinsip syariah yang lebih menekankan pada aspek harmoni. Prinsip syariah erat sekali hubungannya dengan prinsip GCG, karena lebih menekankan pada bagi hasil (profit sharing) yang berarti lebih menonjolkan aspek win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam berbisnis.

Burhanuddin Abdullah,Gubernur Bank Indonesia, pada acara 2nd Islamic Financial Services Board (IFSB) International Summit di Doha, Qatar, tanggal 24 – 25 Mei 2005 yang lalu, telah menyampaikan pandangan bahwa penerapan GCG di lembaga keuangan Islam perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku secara spesifik di suatu negara maupun nilai-nilai GCG yang berlaku umum di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Menurut Burhanudin, Penerapan GCG dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain atau satu negara dengan negara lain mengingat standar dan prinsip-prinsip GCG sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan standar etika yang ada pada negara tersebut, seperti budaya, ketentuan hukum, business practices, dan kebijakan-kebijakan pemerintah serta nilai-nilai lainnya. Topik yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah upaya pengembangan dan peningkatan efektifitas good corporate governance pada industri jasa keuangan Islam. Pada kesempatan tersebut , Madzlan Mohammad Hussein, Project Manager IFSB, menyatakan bahwa saat ini sedang merumuskan ketentuan tentang GCG untuk lembaga keuangan Islam. Diperkirakan pada tahun 2005 konsep GCG sudah selesai dan bisa diterapkan pada lembaga keuangan Islam, terutama yang menjadi anggota IFSB.

Selain itu dalam Forum IFSB tersebut telah disepakati bahwa pemahaman terhadap nilai-nilai GCG yang bernilai Islami oleh industri jasa keuangan Islam akan berdampak pada tercapainya 3 tujuan penerapan GCG yaitu:

a. Semakin meningkatnya kepercayaan publik kepada lembaga keuangan Islam.

b. Pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara.

c. Keberhasilan industri jasa keuangan Islam dalam menerapkan GCG akan menempatkan lembaga keuangan Islam pada level of playing field yang sejajar dengan lembaga keuangan internasional lainnya.

Lembaga keuangan Islam di Indonesia baik yang bergerak di bidang perbankan, asuransi, reksa dana dan lainnya perlu menjalankan prinsip GCG dalam praktek bisnis sehari-hari. Peranan Dewan Syariah Nasional (DSN) sangat penting agar pelaksanaan GCG di lembaga keuangan Islam dapat berjalan dengan lancar. Dalam hal ini, DSN perlu melakukan sosialisasi akan pentingnya prinsip GCG untuk meningkatkan kinerja bisnis di lembaga keuangan Islam. Selain itu DSN perlu melakukan kerja sama dengan pihak Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) serta Lembaga yang memiliki concern terhadap implementasi GCG di perusahaan, misalnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan The Indonesian Intitute for Corporate Governance (IICG). KNKCG atau National Committee for Corporate Governance didirikan oleh Pemerintah pada tanggal 19 Agustus 1999. KNKCG telah memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia serta telah menyusun draft Pedoman GCG (Code for Good Corporate Governance) yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam menerapkan GCG.

FCGI yang didirikan pada tanggal 8 Februari 2000 oleh 5 (lima) asosiasi bisnis dan profesi, yaitu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Eksekutif Keuangan Indonesia / the Indonesian Financial Executives Association (IFEA), Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Perkumpulan Indonesia Belanda / the Indonesian Netherlands Association ( INA), dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mensosialisasikan prinsip dan aturan mengenai Corporate Governance kepada dunia bisnis di Indonesia dengan mengacu kepada international best practices sehingga mereka dapat memperoleh manfaat dalam melaksanakan prinsip dan aturan yang sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

IICG merupakan organisasi independen yang didirikan pada tanggal 2 Juni 2000 bertujuan untuk memasyarakatkan konsep, praktek, dan manfaat Corporate Governance kepada dunia usaha khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Kehadiran IICG dimaksudkan sebagai wadah pusat pengkajian dan pengembangan masalah Tata Kelola Korporasi di Indonesia.

Adanya kerjasama yang erat antara DSN, lembaga keuangan Islam serta Lembaga yang concern terhadap Implementasi GCG tersebut, diharapkan agar keberadaan lembaga keuangan Islam di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada masyarakat (publik), sehingga Islam sebagai rahmatan lil alamin dapat segera terwujud.

ETIKA BISNIS PANCASILA

Artikel - Th. I - No. 2 - April 2002]
Mubyarto
ETIKA BISNIS PANCASILA



I. People of the same trade seldom meet together, even for merriment and diversion, but the conversation ends in a conspiracy against the public or in some contrivance to raise prices. It is impossible indeed to prevent such meeting by any law which either could be executed or would be consistent with liberty and justice. But though th law cannot hinder people of the same trade from sometimes assembling together it ought to do nothing to facilitate such assemblies, much less to render them necessary. (Dikutip dalam Mubyarto, PERPIIS, h. 57)

II. Jika ada pendapat bahwa (ilmu) ekonomi tidak mengajarkan keserakahan sedangkan (ilmu atau praktek) bisnis memang serakah, maka memang yang relevan adalah etika bisnis bukan etika ekonomi atau ekonomi moral. Namun jelas Adam Smith mengajarkan adanya homo ekonomikus atau homo socius atau homo religiousus. Artinya manusia memang mengandung pada dirinya dua sifat yang nampak bertentangan, yaitu sifat-sifat selfish-egois dan sifat-sifat social-symphathetic. Inilah sifat-sifat manusia yang masing-masing digambarkan dalam buku Adam Smith Wealth of Nations (1776) dan The Theory of Moral Sentiments.

III. Pengertian social economics atau economic sociology (Max Weber) adalah cara lain untuk menggambarkan sifat-sifat sosial manusia. Artinya manusia pada dasarnya suka hidup bermasyarakat dan saling membutuhkan yang dalam bahasa Jerman dikenal dalam konsep Gemeinschaft (paguyuban) yang dilawankan dengan konsep Gesellschaft (patembayan). Dalam dunia bisnis Jawa ada istilah “Tuna Satak Bati Sanak” yang artinya orang dapat mentoleransi kerugian uang dengan kompensasi bertambahnya persaudaraan (brotherhood).

IV. Dalam dunia perbankan di Indonesia sejak krisis moneter (krismon) tahun 1997, yang belum kunjung teratasi sampai sekarang, terlihat telah berkembang sistem dan praktek perbankan kapitalistik yang tidak etik karena menekankan pada pengejaran untung sebesar-besarnya. Dalam perbankan etik harus dihilangkan atau dikurangi nafsu mengejar untung tanpa batas, tanpa memperdulikan kepentingan pihak lain. Perbankan etik di Indonesia harus menuju pada upaya-upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Perbankan Syariah adalah perbankan yang demikian yang dewasa ini mulai digalakkan.

V. The outstanding faults of the economic society in which we live are its failure to provide for full employment and its arbitrary and equitable distribution of welath and income… I believe that there is social and psychological justification for significant inequalities of income and wealth but not for such large disparities as exist today (JM Keynes, 1936).

Meskipun pernah diantara kita menolak tuduhan Indonesia telah melaksanakan sistem ekonomi Kapitalisme yang cacatnya disebutkan Keynes di atas, tetapi sekarang lebih banyak orang terang-terangan menerima sistem ekonomi tersebut karena dianggap “tak terelakkan” dan karena sejak 1991 jelas kapitalisme telah terbukti memenangkan persaingan dengan sosialisme.

VI. I shall argue that these perceptions are justified, that current capitalism is indeed morally deficient. This book is absolut whether, without abandoning capitalism, these serious deficiencies can be overcome (DW Hasslet, Capitalism with Morality, 1994).

Kapitalisme yang “bermoral” adalah yang kaum buruh (dan petani untuk Indonesia) ikut serta aktif dalam “manajemen produksi”, yang serius mengembangkan program-program penanggulangan kemiskinan, dan jelas-jelas berusaha meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan.

It is not capitalism per se that is immoral, but current capitalism. Capitalism with morality is possible… a capitalism without extreme inequalities of wealth and opportunity, a capitalism without alienated workers, a capital with morality. (Hasslet, h. 264).

VII. Jika Indonesia pernah menyambut baik sistem sosialisme religius yaitu sistem sosialisme yang aturan-aturan mainnya banyak mengacu pada ajaran-ajaran agama, maka di pihak lain ada yang menganggap lebih tepat menerapkan sistem Kapitalisme Pancasila. Pada hemat kami Pancasila berhak menjadi ideologi, pegangan yang secara penuh menggariskan aturan main, kebijakan dan program-program pembangunan nasional baik dalam bidang ekonomi maupun sosial.

VIII. Etika Bisnis Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap sila atau perasan-perasannya. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri Sila sbb:
1. Socio-nasionalisme (Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
2. Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
3. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Syarat mutlak dapat diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Baru sesudah asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etika bisnis, maka praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedoman moral sistem Ekonomi Pancasila.


Prof. Dr. Mubyarto : Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika

Kamis, 22 Oktober 2009

Budaya korporatif, Etika Bisnis dan Corporate Sosial Responsibilities

http://edratna.wordpress.com/2006/12/06/budaya-korporatif-etika-bisnis-dan-corporate-sosial-responsibilit



Masyarakat kita belum punya Budaya Korporatif

Judul tersebut ada dalam artikel Kompas tanggal 26 Februari 2005 hal.10, yang sebagian artikelnya saya tulis ulang disini:

” Berbeda dengan masyarakat di negara-negara Barat, masyarakat Indonesia hingga saat ini masih belum berbudaya korporatif. Indonesia masih terperangkap oleh tradisi, sehingga tidak mudah untuk melakukan perubahan. Padahal budaya korporatif akan mempengaruhi cara kerja. Demikian dikemukakan oleh ekonom Rhenald Khasali saat memberikan orasi ilmiah berjudul Building Institution’s Character with Strong Culture, dalam rangka peringatan Dies Natalies ke 55 Universitas Indonesia di Jkarta, Kamis 24 Februari 2005.”

Corporatism di Barat sudah berjalan, dan menganggap sebuah institusi berbadan hukum sendiri. Tidak demikian masyarakat kita. Banyak PT di Indonesia yang sebenarnya bukan PT, melainkan warung. Untung ruginya tidak jelas, kata Rhenald.

Menurut Rhenald, suatu organisasi bisa bertahan panjang bukan dibentuk oleh manajemen yang hebat, tidak juga oleh orang-orang yang hebat, ataupun sistem, melainkan dibangun oleh kekuatan nilai-nilai (values). Corporate culture selalu menekankan bottom up, menggali segala sesuatu mulai dari bawah, bukan dari atas ke bawah. Dengan demikian, semua orang harus ditanya apa yang sebenarnya mereka inginkan. Corporate culture itu seperti bongkahan es, yang tampak hanyalah yang di atas berupa simbol-simbol seperti logo, cara berpakaian. Padahal yang harus dibangun adalah yang di bawah, yang tidak kelihatan, yaitu nilai-nilai baru. Manusia itu berkomunikasi secara simbolik, simbol sebagai identitas, Rhenald menambahkan.

Apa yang sebenarnya dimaksud dengan Budaya Kerja Korporasi?

Budaya kerja korporasi adalah keseluruhan kepercayaan (beliefs) dan nilai-nilai (values) yang tumbuh dan berkembang dalam suatu organisasi, menjadi dasar cara berpikir, berperilaku dan bertindak dari seluruh insan organisasi, dan diturunkan dari satu generasi ke generasi.

Budaya kerja dapat di daya gunakan sebagai daya dorong yang efektif dalam mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi organisasi.

Budaya kerja yang efektif dapat:

* Menyatukan cara berpikir, berperilaku dan bertindak seluruh insan organisasi/korporasi
* Mempermudah penetapan dan implementasi Visi, Misi dan Strategi dalam korporasi
* Memperkuat kerjasama tim dalam korporasi, menghilangkan friksi-friksi internal yang timbul
* Memperkuat ketahanan dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal.

Dari definisi di atas terlihat betapa budaya kerja memegang peranan penting dalam ketahanan suatu organisasi. Keluarga adalah perusahaan yang terkecil, disitu ada ayah, ibu dan anak-anak. Cara penyelenggaraan rumah tangga yang satu dan yang lain akan berbeda, karena sifat-sifat penghuninya yang berbeda. Tetapi ada beberapa hal yang sama antara keluarga satu dan lainnya, karena ibaratnya hidup dalam satu lingkungan, maka untuk membuat lingkungan aman dan nyaman, ada peraturan-peraturan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh anggota lingkungan tersebut. Peraturan ini dibuat oleh orang-orang atau keluarga dilingkungan tersebut, sehingga peraturan tersebut akan ditaati tanpa beban, bahkan anggota lingkungan merasa nyaman karena ada peraturan tersebut, sehingga masing-masing tahu ” apa yang boleh dan yang tidak boleh untuk dilakukan”.

Sekarang bagaimana membentuk budaya kerja korporatif? Di dalam budaya korporatif, peran pemimpin sangat penting, antara lain, sebagai: 1) First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja, 2) Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen, 3) Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, dan 4) Pencetus dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.

Dari ulasan di atas, terlihat bahwa pembentukan budaya korporatif yang baik, yang paling menentukan adalah orang-orangnya. Sebaik apapun aturan atau sistem di buat, tanpa ada keinginan dari manusia untuk berubah ke arah yang lebih baik, semuanya menjadi tak berarti.

Etika Bisnis

Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat.

Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut;

* Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
* Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
* Prinsip keadilan; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
* Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
* Prinsip integritas moral; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang2nya maupun perusahaannya.

Pertanyaan nya bagaimana menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis ini agar benar-benar dapat operasional? Sonny juga menjelaskan, bahwa sesungguhnya banyak perusahaan besar telah mengambil langkah yang tepat kearah penerapan prinsip-prinsip etika bisnis ini, kendati prinsip yang dianut bisa beragam. Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Budaya perusahaan ini mula pertama dibangun atas dasar Visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya, yang berarti Visi ini kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari perusahaan tersebut baik keluar maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos bisnis, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan berpola perilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan.

Berkembang tidaknya sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan dalam perusahaan tersebut.

Tanggung jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab sosial dan keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Keterlibatan sosial perusahaan di masyarakat akan menciptakan suatu citra yang sangat positif. Biaya sosial yang dikeluarkan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Kelestarian lingkungan, perbaikan prasarana umum, penyuluhan, pelatihan, dan perbaikan kesehatan lingkungan walaupun memerlukan biaya yang signifikan, namun secara jangka panjang sangat menguntungkan perusahaan, karena kegiatan tersebut menciptakan iklim sosial politik yang kondusif bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.

Dapat kita lihat, pada saat libur merayakan Hari Idul Fitri, beberapa perusahaan memberikan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat yang terkait langsung dengan perusahaan, contoh; Bank dengan nasabahnya, perusahaan yang memproduksi obat tradisional dengan bakul jamunya dan lain-lain.

Bagi situasi dunia yang semakin global sekarang ini, masing-masing pihak saling tergantung, serta tidak ada lagi perusahaan yang tertutup atau tidak mau melakukan perbaikan-perbaikan untuk kemajuan. Perusahaan yang masih tidak mengindahkan hal-hal semacam ini, cepat atau lambat akan semakin ditinggalkan oleh pelanggannya.

Referensi:

1.Rhenald Khasali. “Masyarakat Kita Belum Punya Budaya Korporatif”, Kompas tanggal 26 Februari 2005 hal.10

2. Etika Bisnis.Prof.Dr. Sondang P.Siagian, MPA. Jakarta; PT Pustaka Binaman Pressindo, 1996

3. Etika Bisnis; tuntutan dan relevansinya. DR.A. Sonny Keraf. Jakarta; Penerbit Kanisius,1998

Minggu, 11 Oktober 2009

tugas etika bisnis kelompok

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Sedangkan pengertian etika bisnis itu sendiri merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Agar kegiatan berbisnisnya bisa berjalan lancar sesuai rencana.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Bisnis

Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’  dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya.
       Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
       Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan


2.2 Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.
”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
1.Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2.Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3.Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4.Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Dibawah ini contoh sebuah kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan para pelanggannya.

2.3 Artikel Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
3/02/2009 16:10 WIB oleh irwan
Kategori: Berita Terkini, Ekonomi dan Bisnis, Hukum dan Kriminal

Medan, 3/2 (ANTARA) - Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut.
“Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya.***3***

(T.PK-WAN/B/S015/S015) 03-02-2009 10:55:27)

http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/



2.4 Pembahasan Masalah

Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak diterima oleh pelanggan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah

1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.

2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.

4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.


2. SARAN

Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.

DAFTAR PUSTAKA



http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/

http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
Dalimunthe Ritha , ” Jurnal Etika Bisnis” Universitas Sumatra Utara

http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261

http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/

Tugas Kelompok : ” ETIKA BISNIS (Kasus Pelanggaran Etika Bisnis) ”
- Astuti
- Eta Novita
- Rika Azhar
Kelas : 4EA01


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Sedangkan pengertian etika bisnis itu sendiri merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Agar kegiatan berbisnisnya bisa berjalan lancar sesuai rencana.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Bisnis

Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya.
Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan


2.2 Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.
”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Dibawah ini contoh sebuah kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan para pelanggannya.


2.3 Artikel Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
3/02/2009 16:10 WIB oleh irwan
Kategori: Berita Terkini, Ekonomi dan Bisnis, Hukum dan Kriminal

Medan, 3/2 (ANTARA) - Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut.
“Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya.***3***

(T.PK-WAN/B/S015/S015) 03-02-2009 10:55:27)

http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/



2.4 Pembahasan Masalah

Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak diterima oleh pelanggan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah

1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.

2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.

4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.




BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.

2. SARAN

Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.





DAFTAR PUSTAKA



http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/

http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
Dalimunthe Ritha , ” Jurnal Etika Bisnis” Universitas Sumatra Utara

http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261

http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/

Jumat, 09 Oktober 2009

contoh pelanggaran etika bisnis

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
A. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
B. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak
ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
C. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
D. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2
bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada
kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja
E. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling
perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi
kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah,
karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum
ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan
kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah,
sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun
semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran
kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya
untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini
perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak
memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal
F. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi
bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
G. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar
angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah
jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan
mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih
dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam
kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
H. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan x akan mengikuti tender yang ditawarkan oleh pemerintah.
Perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam terder tersebut.
Selama menunggu tender di proses oleh panitia tender, pihak perusahaan x didatangi oleh
“oknum pemerintah”, yang menyatakan bahwa perusahaan X akan jadi pemenang tender
seandainya memberikan sejumlah prosentasi tertentu dari tender tersebut kepada panitia.
Dalam hal ini pihak perusahaan X yang kemudian “terpaksa” memberikan sejumlah
prosentase tertentu kepada panitia tender.
Sumber : Litbang LOS DIY

TUGAS ETIKA BISNIS INDIVIDUAL

Jasa Konsultasi Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk


Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa mengiterpretasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan samapai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan “Profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan dikoran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal (kopian atau asli), dan basisi data.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu dan motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memenfaatkan jasa semacam itu. Pesrta program S3 yang berduit konon memebentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
Seorang pengamat pendidikan menytakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam ini tidak menumbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang juga, Nyatanya banyak yang menyelenggarakn bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is ligal is ethical. Semuanya sah-sah saja”
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “What and see”
a.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasusu di atas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Jawaban :
• Menteri Pendidikan Nasional yang akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal.
• Pemilik jasa konsultasi skripsi atau pemberi jasa
• Pengguna jasa konsultasi skripsi
Pejabat, bekas pejabat, eksekutif atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfatkan jasa semacam itu.
Mahasiswa yang bosan karena proposal skripsi tidak pernah di baca oleh dosen pembimbingdan dosen pembimbing sulit ditemui, dengan bantuan jasa skripsi ini mahasiswa itu mendapatkan pengarahan yang baik dan bisa belajar banyak dari pemberi jasa skripsi, setelah diajukan kepada dosen pembimbing akhirnya terkesan dan mengAcc skripsi nya.
Pihak eksplisit adalah Menteri Pendidikan Nasional dan Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pihak implisit adalah Pengguna jasa konsultasi skripsi (misalnya mahasiswa, pejabat, bekas pejabat, selebritie, eksekutif) dan pemberi jasa konsultasi skripsi.
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (ultilarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawaban :
• Pemilik jasa konsultasi skripsi/ pemberi jasa : Sebelum melakukan sesuatu kita harus tahu berapa besar dampak yang ditimbulkan dari usaha yang akan kita lakukan, apakah menimbulkan kerugian ataukan menimbulkan keuntungan, menurut pendapat saya pemberi jasa hanya mementingkan dirinya saja karena bisnis ini menggiurkan dan mendapatkan keuntungan yang besar.
• Pengguna jasa konsultasi skripsi : Pengguna jasa konsultasi skripsi akan mendapatkan kerugian yang amat besar karena tidak bisa menggali potensi atau wawasan, dimana pengguna jasakonsultasi skripsi harus bisa menimbulkan motivasi untuk bisa menyelesaikan sesuatu dengan baik dan benar, tanpa bantuan dari jasa skripsi tersebut.
Misalnya mahasiswa pengguna jasa ini harus lebih bisa menimbulkan motifasi dan kreatif serta inovasi untuk bisa menyelesaikan skripsi dengan baik tanpa bantuan pihak pemberi jasa, sehingga potensi dan wawasan mereka akan berkembang.
• Menteri Pendidikan Nasional : Apa yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional itu merupakan tindakan yang benar dengan mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program yang di anggap ilegal, karena jika tidak mengambil langkah seperti itu di khawatirkan akan timbul jasa-jasa lain, seperti jasa pembuatan pekerjaan rumah atau tugas dari sekolah sehingga akan merusak generasi negeri ini.

• Teori Hak
Dosen pembimbing memiliki hak untuk tidak membaca proposal yang diajukan mahasiswa karena dosen memiliki alasan misalnya proposal mahasiswa tidak dapat dibaca, bahasa mahasiswa amburadul sehingga maksud penulis tidak dapat ditangkap. Para dosen juga tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi itu merupakan hasil pekerjaan menyontek atau hasil pembimbing komersial asalkan mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulis para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut.
Bagi pengguna jasa skripsi memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi karena banyak alasan yang digunakan misalnya tidak punya waktu, motivasi, tetapi mereka menginginkan hasil yang maksimal dan ingin hasil yang baik dan sempurna.
• Teori Keadilan
Adil bagi dosen pembimbing untuk menolak proposal atau tidak membaca proposal yang diajukan dengan alasan yang relevan seperti tidak dapat dibaca, dan bahasa amburadul, sehingga proposal yang diajukan ditolak oleh dosen pembimbing.
Adil bagi pengguna jasa skripsi menggunakan jasa tersebut dengan imbalan di jamin sampai lulus
• Teori Hukum
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini karena masih dianggap wajar sehingga tidak perlu gegabah menangani masalah ini, mereka bersikap “Wait and see”
Bagi pemberi jasa selama usaha yang digeluti tidak melanggar hukum mereka akan menyelenggarakn bisnis ini, ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi jangan berpikir masalah etika atau hukum, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical, jadi semuanya sah-sah saja.
• Prinsip Keadilan : Adil bagi pemberi jasa atau pembuat skripsi untuk mendapatkan keuntungan materi berupa uang yang setimpal karena telah membutkan skripsi, para pengguna jasa skripsi dimana beberapa pemberi jasa memberikan garansi samapai lulus.
• Prinsip Hak : Hak setiap orang untuk melakukan sesuatu yang mereka inginkan misalnya hak untuk menggunakan jasa pembuatan skripsi tersebut.
• Prinsip Egoisme : Para penguna jasa dan pemberi jasa sangat egois sekali dimana penggunak jasa hanya bisa membeli sesuatu dengan uang tanpa melihat dampak yang kan mereka terima, bagi pemberi jasa sangat egois karena hanya mementingkan dirinya sendiri demi meraup untung yang besar tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi penerus atau generasi bangsa kita. Karen akan merusak moral, citra serta kebodohan bagi generasi bangsa ini.
c. Setujukan anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus?Dapatkah tiapa pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Setuju, karena usaha yang mereka geluti tidak melanggar hukum, dimana banyak permintaan dan penawaran, semua usaha sah-sah saja karena usaha ini sangat menguntungkan bagi pembuat jasa/ pemberi jasa karena akan mendapat keuntungan yang besar.
Tidak setuju, apa yang dilakukan para pengguna jasa skripsi atau pembuatan skripsi ini karena akan merugikan dirinya sendiri karena tidak bisa menggali wawasan dan potensi yang dimiliki, sehingga menimbulkan rasa malas dan tidak percaya diri. Hal ini bisa merusak citra pendidikan di negeri ini dan bisa menghancurkan generasi bangsa kita.
Setuju, karena pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi gegabah melakukan tindakan yang tegas karena masih di nggap wajar.
d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
• Dunia Pendidikan Nasional akan tercoreng sehingga menjadi buruk citranya karena memiliki generasi negeri ini (generasi muda) melakukan hal yang membuat mereka malas dan tidak percaya diri.
Misalkan : Menggunakan jasa pembuatan skripsi dan membentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
• Bagi generasi bangsa menimbulkan kebodohan dan rasa malas tidak mempunyai motivasi untuk mengejakan sendiri yang menyumbat potensi serta wawasannya seperti dalam kasus ini.
e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika
Menurut saya harus dilarang, karena akan membuat citra pendidikan dinegara kita tercoreng, serta akan menjadikan generasi baru bangsa ini bodoh yang hanya mengandalkan jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi yang akan menyumbat potensi serta wawasan yang mereka miliki.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis)
Bisnis asal tidak melanggar hukum (“What is legalis ethical”) sah-sah saja dijalankan asalkan tidak merusak citra pendidikan dan citra negara dan tidak membuat generasi bangsa menjadi malas, bodoh karena tidak menggali wawasan yang mereka miliki.