This nice Blogger theme is compatible with various major web browsers. You can put a little personal info or a welcome message of your blog here. Go to "Edit HTML" tab to change this text.
RSS

Jumat, 09 Oktober 2009

TUGAS ETIKA BISNIS INDIVIDUAL

Jasa Konsultasi Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk


Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa mengiterpretasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan samapai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan “Profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan dikoran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal (kopian atau asli), dan basisi data.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu dan motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memenfaatkan jasa semacam itu. Pesrta program S3 yang berduit konon memebentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
Seorang pengamat pendidikan menytakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam ini tidak menumbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang juga, Nyatanya banyak yang menyelenggarakn bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is ligal is ethical. Semuanya sah-sah saja”
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “What and see”
a.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasusu di atas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Jawaban :
• Menteri Pendidikan Nasional yang akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal.
• Pemilik jasa konsultasi skripsi atau pemberi jasa
• Pengguna jasa konsultasi skripsi
Pejabat, bekas pejabat, eksekutif atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfatkan jasa semacam itu.
Mahasiswa yang bosan karena proposal skripsi tidak pernah di baca oleh dosen pembimbingdan dosen pembimbing sulit ditemui, dengan bantuan jasa skripsi ini mahasiswa itu mendapatkan pengarahan yang baik dan bisa belajar banyak dari pemberi jasa skripsi, setelah diajukan kepada dosen pembimbing akhirnya terkesan dan mengAcc skripsi nya.
Pihak eksplisit adalah Menteri Pendidikan Nasional dan Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pihak implisit adalah Pengguna jasa konsultasi skripsi (misalnya mahasiswa, pejabat, bekas pejabat, selebritie, eksekutif) dan pemberi jasa konsultasi skripsi.
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (ultilarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawaban :
• Pemilik jasa konsultasi skripsi/ pemberi jasa : Sebelum melakukan sesuatu kita harus tahu berapa besar dampak yang ditimbulkan dari usaha yang akan kita lakukan, apakah menimbulkan kerugian ataukan menimbulkan keuntungan, menurut pendapat saya pemberi jasa hanya mementingkan dirinya saja karena bisnis ini menggiurkan dan mendapatkan keuntungan yang besar.
• Pengguna jasa konsultasi skripsi : Pengguna jasa konsultasi skripsi akan mendapatkan kerugian yang amat besar karena tidak bisa menggali potensi atau wawasan, dimana pengguna jasakonsultasi skripsi harus bisa menimbulkan motivasi untuk bisa menyelesaikan sesuatu dengan baik dan benar, tanpa bantuan dari jasa skripsi tersebut.
Misalnya mahasiswa pengguna jasa ini harus lebih bisa menimbulkan motifasi dan kreatif serta inovasi untuk bisa menyelesaikan skripsi dengan baik tanpa bantuan pihak pemberi jasa, sehingga potensi dan wawasan mereka akan berkembang.
• Menteri Pendidikan Nasional : Apa yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional itu merupakan tindakan yang benar dengan mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program yang di anggap ilegal, karena jika tidak mengambil langkah seperti itu di khawatirkan akan timbul jasa-jasa lain, seperti jasa pembuatan pekerjaan rumah atau tugas dari sekolah sehingga akan merusak generasi negeri ini.

• Teori Hak
Dosen pembimbing memiliki hak untuk tidak membaca proposal yang diajukan mahasiswa karena dosen memiliki alasan misalnya proposal mahasiswa tidak dapat dibaca, bahasa mahasiswa amburadul sehingga maksud penulis tidak dapat ditangkap. Para dosen juga tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi itu merupakan hasil pekerjaan menyontek atau hasil pembimbing komersial asalkan mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulis para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut.
Bagi pengguna jasa skripsi memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi karena banyak alasan yang digunakan misalnya tidak punya waktu, motivasi, tetapi mereka menginginkan hasil yang maksimal dan ingin hasil yang baik dan sempurna.
• Teori Keadilan
Adil bagi dosen pembimbing untuk menolak proposal atau tidak membaca proposal yang diajukan dengan alasan yang relevan seperti tidak dapat dibaca, dan bahasa amburadul, sehingga proposal yang diajukan ditolak oleh dosen pembimbing.
Adil bagi pengguna jasa skripsi menggunakan jasa tersebut dengan imbalan di jamin sampai lulus
• Teori Hukum
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini karena masih dianggap wajar sehingga tidak perlu gegabah menangani masalah ini, mereka bersikap “Wait and see”
Bagi pemberi jasa selama usaha yang digeluti tidak melanggar hukum mereka akan menyelenggarakn bisnis ini, ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi jangan berpikir masalah etika atau hukum, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical, jadi semuanya sah-sah saja.
• Prinsip Keadilan : Adil bagi pemberi jasa atau pembuat skripsi untuk mendapatkan keuntungan materi berupa uang yang setimpal karena telah membutkan skripsi, para pengguna jasa skripsi dimana beberapa pemberi jasa memberikan garansi samapai lulus.
• Prinsip Hak : Hak setiap orang untuk melakukan sesuatu yang mereka inginkan misalnya hak untuk menggunakan jasa pembuatan skripsi tersebut.
• Prinsip Egoisme : Para penguna jasa dan pemberi jasa sangat egois sekali dimana penggunak jasa hanya bisa membeli sesuatu dengan uang tanpa melihat dampak yang kan mereka terima, bagi pemberi jasa sangat egois karena hanya mementingkan dirinya sendiri demi meraup untung yang besar tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi penerus atau generasi bangsa kita. Karen akan merusak moral, citra serta kebodohan bagi generasi bangsa ini.
c. Setujukan anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus?Dapatkah tiapa pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Setuju, karena usaha yang mereka geluti tidak melanggar hukum, dimana banyak permintaan dan penawaran, semua usaha sah-sah saja karena usaha ini sangat menguntungkan bagi pembuat jasa/ pemberi jasa karena akan mendapat keuntungan yang besar.
Tidak setuju, apa yang dilakukan para pengguna jasa skripsi atau pembuatan skripsi ini karena akan merugikan dirinya sendiri karena tidak bisa menggali wawasan dan potensi yang dimiliki, sehingga menimbulkan rasa malas dan tidak percaya diri. Hal ini bisa merusak citra pendidikan di negeri ini dan bisa menghancurkan generasi bangsa kita.
Setuju, karena pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi gegabah melakukan tindakan yang tegas karena masih di nggap wajar.
d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
• Dunia Pendidikan Nasional akan tercoreng sehingga menjadi buruk citranya karena memiliki generasi negeri ini (generasi muda) melakukan hal yang membuat mereka malas dan tidak percaya diri.
Misalkan : Menggunakan jasa pembuatan skripsi dan membentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
• Bagi generasi bangsa menimbulkan kebodohan dan rasa malas tidak mempunyai motivasi untuk mengejakan sendiri yang menyumbat potensi serta wawasannya seperti dalam kasus ini.
e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika
Menurut saya harus dilarang, karena akan membuat citra pendidikan dinegara kita tercoreng, serta akan menjadikan generasi baru bangsa ini bodoh yang hanya mengandalkan jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi yang akan menyumbat potensi serta wawasan yang mereka miliki.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis)
Bisnis asal tidak melanggar hukum (“What is legalis ethical”) sah-sah saja dijalankan asalkan tidak merusak citra pendidikan dan citra negara dan tidak membuat generasi bangsa menjadi malas, bodoh karena tidak menggali wawasan yang mereka miliki.

0 komentar: